12 Kabupaten dan Kota di Sumbar Terlambat Bayar Pajak Kendaraan Pelat Merah

ARASYNEWS.COM, PADANG – Pada tahun 2022 ini terdata ada sebanyak 12 kabupaten dari 19 kabupaten di Sumatera Barat (Sumbar) yang terlambat menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan pelat merah. Kabar ini diungkapkan langsung Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah.

Dikatakan Gubernur Sumbar, agar Dana Bagi Hasil (DBH) 2022 bisa dicairkan maka pemerintah daerah harus terlebih dahulu membayar pajak kendaraan pelat merah minimal 90 persen.

“Sesuai Pergub Nomor 11 Tahun 2018, DBH bisa dicairkan setelah daerah membayar pajak kendaraan pelat merah minimal 90 persen,” kata Gubernur Mahyeldi dalam keterangannya yang dikutip dari jpnnsumbar, Ahad (5/6/2022).

Dia menyebut dari 19 kabupaten dan kota yang ada di Sumbar, baru tujuh yang menunaikan penuh kewajiban pajak. Ketujuh kabupaten dan kota itu adalah Sijunjung, Tanah Datar, Kota Solok, Pariaman, Bukittinggi, Padang Panjang, dan Sawahlunto.

Dan hingga kini, Pemprov Sumbar baru bisa membagikan DBH 2022 pada tujuh daerah itu. Masing-masing daerah tersebut mendapatkan DBH di kisaran Rp 4 miliar hingga Rp 7 miliar sesuai penerimaan pajak yang digunakan untuk mendukung program pembangunan daerah. []

You May Also Like