Raih Keuntungan Rp 4 Miliar, Pemko Akan Naikkan Tarif Parkir di Kota Pekanbaru

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana naikan tarif dasar jasa layanan parkir tepi jalan umum. Rencana kenaikan ini akan dilakukan mulai bulan September 2022 dan pada Agustus 2022 akan dilakukan uji coba.

Nantinya, untuk kendaraan roda dua akan naik menjadi Rp 2 ribu, sebelumnya hanya Rp 1 ribu untuk satu kali parkir.

Sedangkan untuk roda empat, akan naik menjadi Rp 3 ribu, dari yang sebelumnya dikenakan Rp 2 ribu untuk satu kali parkir.

“Ini sudah direncanakan dan akan dilakukan uji coba sebelum diterapkan secara menyeluruh di kota Pekanbaru,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso, Senin (18/7/2022).

Yuliarso mengatakan kenaikan ini sudah melewati beberapa kajian. Dishub kota Pekanbaru bersama pemerintah kota Pekanbaru juga telah berkomunikasi dengan DPRD Pekanbaru.

Ia juga mengatakan, tarif dasar parkir tepi jalan umum di kota Pekanbaru ini masih rendah dibandingkan beberapa kota besar lainnya di Indonesia.

“Tujuan pertama kenaikan tarif ini untuk mengatur kendaraan supaya jangan terlalu banyak terjadi mobilisasi di kota Pekanbaru sehingga menyebabkan banyak terjadinya kemacetan,” ujarnya.

“Jadi, semua ruas jalan akan dikenakan Rp 2 ribu dan Rp 3 ribu, karena tarifnya di kota Pekanbaru masih standar di bawah rata-rata,” terangnya.

“Kenaikan tarif parkir ini juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan angkutan umum yang ada di Kota Pekanbaru. Masyarakat juga diminta bijak dalam menggunakan kendaraan,” jelasnya.

“Kita mulai sosialisasikan sebagaimana peraturan Walikota Pekanbaru, dan nanti kita akan adendum kontrak kita dengan pihak ketiga ada penambahan PAD. Kami juga berkonsultasi dengan pihak-pihak lain secara legal formal, kami juga berkonsultasi dengan pihak berkompeten,” pungkasnya.

Juru parkir di kota Pekanbaru. Ist

Sebelumnya, pemko Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan, raup Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 4 miliar dari jasa layanan parkir tepi jalan umum. Capaian ini terhitung dari Januari hingga pertengahan Juli 2022.

Capaian positif ini diraih usai pemerintah Kota menyerahkan pengelolaan parkir tepi jalan umum ke pihak swasta. Ada kepastian pendapatan yang bakal di setorkan ke kas daerah.

“PAD yang di dapat dari jasa layanan parkir, dari Januari hingga saat ini sudah Rp 4 miliar,” kata Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru, Radinal Munandar, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, capaian ini dari jasa layanan parkir tepi jalan umum untuk zona 1 yang dikerjasamakan dengan PT YSM. Rekanan masih komitmen dalam menjalankan kontak kerjasama.

Radinal mengaku, sejak dilakukan nya kerjasama pada September 2021 lalu belum ada kendala yang ditemukan. Rekanan masih komitmen menyetorkan pendapatan jasa layanan parkir setiap harinya.

PT YSM menyetorkan Rp 19,7 juta untuk jasa layanan parkir tepi jalan umum di sepanjang zona 1. Selain ada kepastian pendapatan, dikatakan Radinal, pengelolaan parkir yang dilakukan juga telah menggunakan teknologi.

Mereka menggunakan mesin Elektronic Data Capture (EDC) sebagai pembayaran non tunai. Ada sekitar 500 unit alat yang disediakan rekanan.

“Rekanan kembali akan mendistribusikan EDC. Ke titik Jalan Tuanku Tambusai, Hangtuah, Harapan Raya, dan Arifin Achmad,” pungkasnya. []

You May Also Like